yodhamediaindonesia.com — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan digelar pada 27–29 September 2025 di Ancol, Jakarta, dinamika internal partai mulai memanas. Dari daerah, DPC PPP Kabupaten Bogor secara tegas menyuarakan penolakan terhadap sejumlah draf perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diusulkan DPP.
Sikap tersebut ditegaskan dalam Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) PPP Kabupaten Bogor yang digelar Kamis, 18 September 2025. Dalam forum itu, DPC Bogor menilai sejumlah pasal dalam draf AD/ART berpotensi merugikan partai secara elektoral dan mencederai prinsip demokrasi internal.
Salah satu poin yang paling disorot adalah rencana penghapusan Majelis Pakar di tingkat DPW dan DPC. Dalam draf Muktamar ke-10, Majelis Pakar hanya akan dipertahankan di tingkat pusat. Kebijakan ini dinilai keliru dan berisiko besar.
Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor, Elly Rachmat Yasin, menegaskan bahwa Majelis Pakar memiliki peran strategis dalam mendulang suara partai di daerah. Ia bahkan menyebut dampak elektoral yang bisa terjadi jika lembaga tersebut dihapus.
“Majelis Pakar bukan sekadar simbol. Mereka adalah tokoh-tokoh yang punya basis massa. Kalau dihapus, setidaknya 11.040 kader di seluruh Indonesia kehilangan peran. Kalau satu orang membawa 25 suara saja, PPP bisa kehilangan lebih dari 276 ribu suara,” kata Elly.
Selain itu, DPC PPP Bogor juga mengkritisi rencana penghapusan frasa kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan DPP. Jika frasa itu dihilangkan, keputusan strategis dinilai bisa diambil sepihak oleh Ketua Umum.
“PPP lahir dari semangat kebersamaan. Kalau keputusan hanya ditentukan satu orang, itu bukan demokrasi. Itu berbahaya bagi masa depan partai,” tegas Elly.
DPC Bogor juga menolak pembatasan jumlah pengurus DPC maksimal 25 orang. Dengan kondisi Kabupaten Bogor yang memiliki 40 kecamatan, aturan tersebut dianggap tidak realistis dan justru melemahkan mesin partai di daerah.
“Setiap daerah punya kebutuhan berbeda. Bogor tidak bisa disamakan dengan daerah kecil. Struktur harus fleksibel,” ujarnya.
Isu lain yang disorot adalah rencana penggantian Mahkamah Partai menjadi Majelis Etik. Menurut DPC Bogor, perubahan ini akan mempersempit ruang penyelesaian sengketa internal, terutama konflik kepengurusan dan hasil Pemilu.
“Setiap Pemilu pasti ada sengketa. Kalau Mahkamah Partai dihapus, daerah akan dirugikan karena tidak ada forum penyelesaian yang jelas,” ungkap salah satu tim perumus Mukercab.
Dalam Mukercab tersebut, DPC PPP Bogor juga mendorong agar syarat calon ketua umum dibuka untuk tokoh eksternal. Aturan minimal lima tahun menjadi kader dinilai terlalu membatasi dan menutup peluang regenerasi.
“PPP harus terbuka. Jangan takut dengan tokoh luar. Justru ini peluang besar untuk membesarkan partai,” kata Elly.
Tak hanya menolak, DPC Bogor juga mengusulkan pembentukan Majelis Tinggi Partai sebagai pengimbang kekuasaan Ketua Umum. Lembaga ini diharapkan dapat mengawal keputusan strategis partai ke depan.
Kini, seluruh mata tertuju pada DPP dan DPW PPP. Apakah aspirasi dari daerah akan didengar atau justru diabaikan, akan terjawab dalam Muktamar ke-10 yang disebut-sebut sebagai titik balik arah PPP menuju Pemilu 2029.

