JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu di antaranya adalah penulis dan aktivis Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal publik sebagai dokter Tifa, serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Dokter Tifa Hormati Proses Hukum
Menanggapi status hukumnya, dokter Tifa menyatakan akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025).
Ia juga menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” imbuhnya.
Meski demikian, Tifa menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada keyakinan bahwa perjuangannya merupakan bentuk mencari kebenaran.
“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku. Semua proses yang berlangsung, saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” tuturnya.
Roy Suryo: Ini Jadi Preseden Buruk
Sementara itu, Roy Suryo yang juga ditetapkan sebagai tersangka menyebut kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.
“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Jadi, ini akan jadi preseden yang sangat buruk kalau ada orang yang meneliti dokumen publik, kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum, namun berharap masyarakat tidak terburu-buru menilai.
“Kami tetap menghormati semua ini, tapi sebaiknya masyarakat juga menunggu prosesnya,” tambahnya.
Mantan Menpora itu juga menyebut status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani dengan tenang.
“Status TSK (tersangka) itu masih harus kita hormati dan sikap saya itu senyum saja. Itu adalah proses. Kalau lanjut, baru jadi terdakwa, lanjut lagi baru jadi terpidana,” ujarnya santai.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa delapan tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan.
Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster kedua: RS, RHS, dan TT (dokter Tifa).
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang ITE.
“Pembagian dua klaster ini ditentukan oleh hasil fakta penyidikan dan perbuatan hukum masing-masing tersangka, sehingga akan menentukan pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi,” jelas Iman.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP
-
Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4
-
Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Sementara klaster kedua, termasuk dokter Tifa dan Roy Suryo, dijerat dengan:
-
Pasal 310, Pasal 311 KUHP
-
Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1
-
Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1
-
Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4
-
Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut tudingan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi yang sempat ramai di media sosial.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pihak mendapatkan hak hukumnya secara proporsional.


