![]() |
| Nadiem Makarim |
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali memanas.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2026), kubu terdakwa meminta majelis hakim menghadirkan enam saksi penting yang dinilai krusial dalam mengungkap fakta persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum Nadiem melalui layanan PTSP.
Enam nama yang diminta untuk dihadirkan dalam sidang antara lain:
- Iwan Syahril
- Ainun Na’im
- Olivia Husli Basrin
- Putri Ratu Alam
- Kausar Anggakara
- Hendrik Tio
Nama-nama tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan Chromebook yang kini menjadi objek perkara.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Ketua Tim, Roy Riady, menyatakan bahwa pihaknya tidak menghadirkan keenam saksi tersebut karena alat bukti yang ada sudah dinilai cukup.
“Kami meyakini dengan alat bukti yang telah dihadirkan, perkara ini sudah dapat dibuktikan,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, majelis hakim tidak keberatan apabila saksi-saksi tersebut tetap dihadirkan, selama tidak mengganggu jadwal persidangan.
Kuasa hukum Nadiem, Radhie Noviandi Yusuf, menegaskan bahwa keterangan para saksi akan menjadi kunci untuk membantah dakwaan jaksa.
Salah satu poin penting adalah rencana menghadirkan Putri Ratu Alam untuk menjelaskan pertemuan antara Nadiem dan pihak Google pada Februari 2020.
“Kalau saksi hadir dan menjelaskan, ini bisa menjadi dasar apakah tuduhan itu terbukti atau tidak,” kata Radhie.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Ia juga disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek (PT AKAB).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah:
- Ibrahim Arief
- Mulyatsyah
- Sri Wahyuningsih
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke satu produk tertentu, yakni Chromebook berbasis sistem operasi dari Google.
Langkah tersebut diduga membuat Google menjadi pihak dominan dalam ekosistem pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Sidang kasus Chromebook ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dan nilai kerugian negara yang fantastis.
Keputusan majelis hakim terkait permintaan saksi akan menjadi titik krusial dalam menentukan arah pembuktian di persidangan selanjutnya.


