Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Breaking News

🔄 Memuat breaking news...

Iklan

Iklan

komentar

Terungkap! 16 Oknum Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Grup Chat Pelecehan Seksual, BEM UI Desak Sanksi Tegas

Nia
Selasa, 14 April 2026
Last Updated 2026-04-14T14:12:00Z
masukkan script iklan disini

 

BEM UI


Yodha Media Indonesia -, Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia. 


Kali ini, sorotan publik tertuju pada Universitas Indonesia setelah terungkap adanya grup chat yang diduga berisi percakapan tidak pantas dari 16 oknum mahasiswa Fakultas Hukum (FH).


Peristiwa ini pertama kali mencuat pada Minggu, 12 April 2026, setelah tangkapan layar percakapan grup tersebut tersebar melalui akun X @sampahfhui. 


Isi percakapan dinilai mengandung unsur pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk sesama mahasiswa hingga dosen.


Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI, Fathimah Azzahra, menyatakan bahwa kasus ini menjadi alarm serius bagi lingkungan akademik.


“Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, bahkan hingga dosen di fakultas mereka sendiri,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

 

Menurut Fathimah, perilaku para oknum tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga mencerminkan krisis moral di kalangan calon penegak hukum. 


Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk normalisasi perilaku predator seksual di ruang akademik.


“Para tersangka melontarkan ucapan tidak senonoh yang mencederai ruang aman dan martabat perempuan,” tegasnya.


BEM UI bersama aliansi mahasiswa menegaskan sikap keras terhadap kasus ini. Mereka menilai pihak kampus belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.


Mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No.12 Tahun 2022, tindakan yang dilakukan para oknum mahasiswa tersebut masuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik. 


Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.


Selain itu, BEM UI juga menyoroti implementasi aturan turunan dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mewajibkan kampus memberikan sanksi tegas, termasuk Drop Out (DO) bagi pelaku.


“Universitas wajib memberikan sanksi administratif berat hingga pencabutan status mahasiswa,” ujar Fathimah.


Ia juga menegaskan bahwa budaya patriarki yang masih mengakar kuat menjadi salah satu faktor yang memperparah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.


Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.


Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa fakultas tengah melakukan proses penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap bukti yang beredar.


“FH UI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti terdapat pelanggaran, pihak fakultas tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.


Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pihak menyayangkan kejadian tersebut terjadi di salah satu kampus terbaik di Indonesia.


BEM UI menilai, peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi bagi dunia pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.


“Ini adalah panggilan bagi kampus untuk benar-benar menegakkan nilai keadilan dan menciptakan ruang aman bagi seluruh mahasiswa,” tutup Fathimah.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan