CIBINONG — Penerapan tarif parkir berbayar di kawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Cibinong, menuai perhatian masyarakat. Kebijakan tersebut dikeluhkan sejumlah pengunjung karena parkir kendaraan di kawasan pemerintahan yang sebelumnya dianggap sebagai area publik kini dikenakan tarif.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa penerapan parkir berbayar memiliki sejumlah tujuan, mulai dari meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menata perparkiran, hingga meningkatkan keamanan kendaraan masyarakat.
“Yang jelas dengan adanya parkir berbayar ini lebih safety karena mendapat setor ke negara dan PAD jadinya nanti, apalagi ini merupakan jalan umum dan tanah asetnya milik negara,” ujar Bayu kepada wartawan di Cibinong, Selasa (18/8/2026).
Menurut Bayu, sistem parkir berbayar di kawasan Pemkab Bogor telah diberlakukan sejak pertengahan Agustus 2026. Pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Sarana Hayun Respati.
“Ya itu berbayar sejak pertengahan Agustus,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, besaran tarif parkir di kawasan Pemkab Bogor tidak diberlakukan secara seragam. Terdapat tiga kategori tarif yang disesuaikan dengan lokasi parkir.
Untuk kendaraan roda dua, tarif yang dikenakan berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk sekali parkir. Sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif hingga Rp10.000 sekali parkir.
“Itu kan ada tiga kategori, perbedaannya dari tiga kategori itu lokasinya. Ada yang di jalan protokol, jalan kabupaten tapi tidak protokol, dan satunya saya lupa. Tapi ini sudah ada Perdanya dan sudah disepakati,” jelasnya.
Dishub Kabupaten Bogor menyebut ketentuan tersebut mengacu pada regulasi daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Selain meningkatkan PAD, penerapan tarif parkir juga disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan lalu lintas dan perparkiran di kawasan Pemkab Bogor.
Bayu mengatakan, keberadaan sistem parkir resmi diharapkan dapat mengurangi praktik juru parkir (jukir) liar yang selama ini berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
Petugas parkir resmi nantinya memiliki identitas khusus berupa rompi sebagai tanda bahwa mereka merupakan petugas yang berada di bawah pengelolaan resmi.
“Tujuan kita kan untuk menciptakan tertib lalu lintas, penataan parkir diatur secara rapi dan PAD juga meningkat, serta ya itu jukir liar terminimalisir,” ujarnya.
Keluhan mengenai tarif parkir tersebut sebelumnya mencuat setelah masyarakat menghadiri kegiatan Simfoni Kebangsaan di Taman Siliwangi, kawasan Pemkab Bogor, pada Minggu (16/8/2026) malam.
Salah seorang pengunjung mengaku harus membayar Rp5.000 untuk memarkirkan sepeda motornya di kawasan tersebut.
Ia juga menerima karcis parkir yang mencantumkan logo Dishub Kabupaten Bogor. Dalam karcis tersebut disebutkan bahwa tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Karcis itu juga mencantumkan keterangan mengenai pengelolaan parkir oleh PT Sarana Hayun Respati.
“Iya ini karcis buat parkir dari tukang parkir tadi dikasih saat mau parkir motor,” ujar salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku tetap membayar sesuai nominal yang tercantum dalam karcis.
“Iya bayar Rp5 ribu, padahal ini di komplek pemerintahan,” katanya.
Dengan adanya penjelasan dari Dishub Kabupaten Bogor tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa penerapan tarif parkir bukan sekadar pungutan, tetapi bagian dari penataan sistem parkir resmi, peningkatan keamanan kendaraan, pengendalian jukir liar, serta optimalisasi pendapatan daerah.

.jpg)
