Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Iklan

Pakar Politik Dorong Revisi UU Pemilu, Isu Pembubaran Bawaslu Dinilai Kian Relevan: “Mandul dan Tak Efisien!”

Neycha Amalia
Rabu, 14 Mei 2025
Last Updated 2025-05-14T10:16:16Z
masukkan script iklan disini


Yodha Media Indonesia -, Jakarta — Menjelang rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, isu strategis terkait efektivitas lembaga penyelenggara pemilu kembali mengemuka. 


Salah satu yang paling disorot adalah wacana pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dinilai tidak lagi relevan dan cenderung membebani negara tanpa kontribusi nyata.


Pakar politik dan pengamat demokrasi, Yusfitriadi, menyatakan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengevaluasi total keberadaan Bawaslu, bahkan mempertimbangkan opsi pembubaran secara struktural.


"Isu pembubaran Bawaslu sangat relevan. Kita harus bicara Pemilu dan Pilkada bukan hanya saat momentum, tapi sejak sekarang, terutama ketika DPR berencana merevisi UU Pemilu," ujar Yusfitriadi kepada media, Selasa (14/5/2025).

 

Yusfitriadi menilai, secara kelembagaan Bawaslu lemah dalam menempatkan diri sebagai institusi penyelenggara pemilu yang independen. Regulasi yang dibuatnya pun tak jarang tunduk pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Bawaslu selalu menunggu PKPU untuk menyusun aturan. Ini menunjukkan posisi kelembagaan yang lemah. Bagaimana bisa mandiri jika hanya menjadi bayang-bayang KPU?" katanya.

 

Selain kelemahan struktural, Yusfitriadi juga menyoroti tidak optimalnya peran pengawasan dan penegakan hukum oleh Bawaslu dalam setiap proses pemilu.


“Hasil pengawasan Bawaslu lebih sering menyentuh hal-hal administratif dan sepele. Banyak pelanggaran serius malah dibiarkan atau tidak ditindak tegas. Justru peran substantif mereka mandul,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, di tengah kondisi ekonomi nasional yang membutuhkan efisiensi, pemborosan anggaran oleh Bawaslu juga tidak bisa lagi ditoleransi.


"Menginap di hotel, terbang ke sana-sini atas nama dinas tapi minim kontribusi pengawasan. Ini jadi pemborosan di tengah seruan efisiensi dari pemerintah, terutama di era Prabowo-Gibran," ujarnya.

 

Yusfitriadi mengingatkan DPR agar tidak mengulangi proses legislasi yang tertutup seperti yang terjadi pada pengesahan UU TNI, yang menuai kritik luas karena dianggap tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.


"Revisi UU Pemilu harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Jangan sembunyi-sembunyi lagi. Termasuk soal Bawaslu ini, sudah saatnya DPR berpikir ulang: masihkah lembaga ini dibutuhkan?"

 

Menurutnya, ketimbang mempertahankan struktur yang tidak efektif, akan lebih baik pemerintah memikirkan desain pengawasan yang lebih ramping, efisien, dan benar-benar mandiri.


"Jangan takut pembubaran Bawaslu akan melahirkan banyak pengangguran dari para eks aktivis pemilu. Demokrasi yang sehat tidak ditentukan dari banyaknya lembaga, tapi dari kualitas institusi dan aktornya,” pungkas Yusfitriadi.

 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan