Cibinong – Dua hari menjelang batas waktu pengesahan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat, 28 November 2025.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Jaro Ade, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hasil Proses Panjang Selama Setahun
Ketua DPRD Sastra Winara menyampaikan bahwa total pendapatan dan belanja daerah dalam APBD 2026 mencapai Rp 11,697 triliun, menurun dari perkiraan awal sekitar Rp 12 triliun.
Ia menegaskan bahwa pengesahan APBD ini merupakan puncak dari proses panjang yang berlangsung hampir setahun penuh.
"Mulai dari Musrenbang, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga pembahasan di komisi dan Badan Anggaran bersama TAPD. Alhamdulillah, Jumat 28 November 2025 DPRD telah mengesahkan dokumen penting untuk kelangsungan pembangunan di Kabupaten Bogor," ujar Sastra Winara
APBD 2026 Lebih Kecil Dibanding Tahun Lalu
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan bahwa APBD 2026 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2025, APBD Kabupaten Bogor mencapai Rp 12,4 triliun, sementara pada 2026 turun menjadi Rp 11,697 triliun.
“Penurunannya sekitar Rp 700 miliar dari tahun 2025. Ini merupakan imbas dari berkurangnya dana transfer pemerintah pusat ke daerah,” jelas Rudy Susmanto.
Meski terjadi penurunan anggaran, ia menegaskan sejumlah program prioritas tetap mendapat alokasi, terutama untuk sektor pekerjaan umum, pendidikan, dan kesehatan.
“Program prioritas tetap berjalan. Infrastruktur, sarana pendidikan, dan layanan kesehatan tetap menjadi fokus,” tambahnya.


