Kabupaten Bogor – Anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) II menggelar reses Masa Sidang II Tahun 2025–2026 di Aula Kecamatan Cariu, Rabu (11/2/2026).
Forum ini menjadi ruang dialog terbuka bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di wilayahnya.
Sejumlah legislator hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Achmad Fathoni (PKS), Beben Suhendar (Gerindra), Sulaeman (PKS), Amin Sugandi (Golkar), serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Junaidi Samsudin dari Fraksi PPP.
Dalam dialog yang berlangsung dinamis, masyarakat menyoroti persoalan pendidikan, pengelolaan sampah, ketersediaan air bersih, hingga infrastruktur jalan rusak yang dinilai rawan tindak kriminal, terutama menjelang malam hari.
Anggaran Kecamatan Turun, Infrastruktur Jadi Sorotan
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cariu, Agus Sopyan Budi Asmara, mengungkapkan bahwa pagu indikatif anggaran kecamatan mengalami penurunan dari Rp16 miliar menjadi Rp8,4 miliar.
Meski demikian, sekitar Rp5 miliar telah direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk sejumlah program prioritas.
Ia juga menyoroti masih banyaknya sarana pendidikan yang belum layak, serta dua ruas jalan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut kerap dikeluhkan warga karena dianggap rawan aksi begal, khususnya menjelang Ramadan.
Pihak kecamatan berharap perbaikan dapat segera dilakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Junsam: Sampah Jadi Isu Krusial Kabupaten Bogor
Dalam kesempatan tersebut, Junaidi Samsudin atau Junsam menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya terjadi di Cariu, melainkan hampir di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pemerintah daerah telah meningkatkan bantuan keuangan desa (bankeu) dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar per desa guna membantu penanganan sampah di tingkat lokal.
“Sampah ini menjadi isu krusial. Karena itu, bantuan keuangan desa kita dorong agar bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengelolaan di masing-masing desa,” ujar Junsam.
Ia juga menyinggung proyek rekonstruksi jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di wilayah Buana Jaya, Antajaya, dan Bantarkuning. Junsam menegaskan setiap proyek memiliki masa retensi atau garansi pekerjaan.
Apabila ditemukan kerusakan dalam masa tersebut, kontraktor wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui reses ini, DPRD Kabupaten Bogor berharap seluruh aspirasi masyarakat Cariu dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah ke depan, khususnya dalam sektor pendidikan, lingkungan, dan infrastruktur.


.webp)
