BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, membantah kabar yang menyebut dirinya mengatur Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menegaskan, tidak ada penetapan nominal anggaran yang secara khusus menjadi jatah Ketua DPRD maupun anggota dewan.
Sastra menjelaskan, pengusulan Dana Pokir berangkat dari kebutuhan masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui kegiatan reses dan audiensi di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Karena kebutuhan setiap wilayah berbeda, nilai usulan yang diajukan pun tidak dapat disamaratakan.
“Harusnya kurang, harusnya lebih dari itu. Karena kebutuhan Daerah Pemilihan (Dapil) saya dan dapil yang lain berbeda-beda. Tidak ada satu anggota sekian miliar, enggak ada,” kata Sastra Winara, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan, selama melaksanakan reses di wilayah Dapil V Kabupaten Bogor, dirinya menerima berbagai aspirasi masyarakat. Usulan tersebut mencakup kebutuhan pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, hingga fasilitas pendidikan yang kondisinya dinilai sudah tidak layak.
Menurutnya, seluruh aspirasi yang dihimpun perlu disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Saya banyak, karena pertama kami reses infrastruktur. Jalan, bahkan ada sekolah yang memang sudah dianggap tidak layak lagi karena sudah miring, kami usulkan. Jadi semua hasil reses kami usulkan,” jelasnya.
Sastra kembali menegaskan bahwa tidak ada besaran anggaran yang otomatis dialokasikan kepada Ketua DPRD maupun anggota dewan melalui mekanisme Pokir. Besarnya usulan, kata dia, harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
“Jadi tidak ada angkanya, Ketua DPRD sekian ratus miliar itu enggak ada, sesuai kebutuhan. Bahkan anggota pun mengusulkan sebanyak-banyaknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sastra menjelaskan bahwa Dana Pokir bukan anggaran yang dapat ditentukan penggunaannya secara sepihak oleh anggota DPRD. Mekanisme tersebut menjadi salah satu sarana untuk menampung aspirasi masyarakat agar dapat dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pemerintah daerah.
Usulan yang dihimpun melalui reses maupun audiensi selanjutnya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dimasukan ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dijadikan anggaran di pemerintah daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, aspirasi yang disampaikan anggota DPRD tidak serta-merta langsung ditetapkan menjadi program atau anggaran. Setiap usulan harus melalui proses verifikasi oleh Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bogor.
Proses tersebut diperlukan untuk menilai kelayakan usulan, kebutuhan pembiayaan, serta kesesuaiannya dengan perencanaan pembangunan daerah.
“Usulan masyarakat dari reses dan audiensi kami terima sebanyak-banyaknya, kami masukan ke Bapperida. Bapperida nanti memverifikasi berapa nilainya, berapa ininya nanti dikembalikan lagi karena mereka yang bisa menghitung, bukan kami,” terangnya.
Dengan mekanisme tersebut, Sastra menegaskan bahwa penentuan nilai anggaran bukan berada di tangan anggota DPRD semata, melainkan harus melalui tahapan perencanaan dan verifikasi oleh perangkat daerah terkait.
Sastra juga menyampaikan bahwa proses pengusulan Pokir mendapat perhatian dalam upaya pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, setiap awal tahun terdapat permintaan data mengenai usulan Pokir anggota DPRD. Data tersebut, kata dia, disampaikan setelah melalui proses verifikasi oleh Bapperida Kabupaten Bogor.
“Setiap awal tahun MCP KPK meminta datanya, kami selalu lampirkan setelah diverifikasi oleh Bapperida. Setiap tahun tim khususnya pencegahan meminta data Pokir yang diusulkan oleh setiap anggota,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan Sastra bahwa usulan Dana Pokir seharusnya berangkat dari kebutuhan masyarakat dan diproses melalui mekanisme perencanaan serta penganggaran yang berlaku, bukan berdasarkan penetapan jatah tertentu bagi pimpinan maupun anggota DPRD.


