Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Iklan

41 Jemaah Haji Khusus Tiba di Madinah: Fasilitas Mewah, Waktu Fleksibel, Pemerintah Tetap Awasi Ketat

Nia
Rabu, 14 Mei 2025
Last Updated 2025-05-14T05:15:58Z
masukkan script iklan disini


Yodha Media Indonesia -, Madinah, Arab Saudi — Gelombang kedatangan jemaah haji Indonesia resmi dimulai. Sebanyak 41 jemaah haji khusus telah tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, pada Selasa, 13 Mei 2025, untuk menjalankan ibadah haji tahun ini.


Kelompok jemaah ini merupakan bagian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang beroperasi di bawah pengawasan Kementerian Agama RI


Berbeda dengan jemaah haji reguler, layanan untuk jemaah haji khusus disediakan oleh pihak swasta yang telah memiliki izin resmi sebagai PIHK.


“Tugas kami adalah memastikan seluruh layanan tersebut sesuai kontrak dan hak-hak jemaah terpenuhi,” ujar Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, Rabu, 14 Mei 2025.

 

Pemerintah bertindak sebagai pengawas, memastikan standar layanan seperti hotel, transportasi, dan logistik selama pelaksanaan ibadah haji terpenuhi dengan baik.


✈️ Fleksibilitas dan Fasilitas Haji Khusus


Jemaah haji khusus atau yang dikenal juga sebagai ONH Plus memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan haji reguler. Salah satu perbedaan utama adalah waktu tunggu dan fasilitas.


Jika jemaah reguler harus menunggu hingga 20 tahun, waktu tunggu haji khusus bisa jauh lebih singkat, yakni sekitar 5–7 tahun. Hal ini menjadikan ONH Plus sebagai pilihan bagi masyarakat yang menginginkan waktu ibadah lebih cepat.


Selain itu, jemaah haji khusus biasanya menginap di hotel berbintang yang lokasinya lebih dekat dengan Masjidil Haram di Makkah maupun Masjid Nabawi di Madinah. Fasilitas lainnya meliputi transportasi eksklusif, layanan katering berkualitas, dan pendampingan ibadah intensif.


“Mereka ada yang datang di awal, pertengahan, dan ada juga yang datang menjelang wukuf. Jadwalnya fleksibel, menggunakan penerbangan reguler,” jelas Abdul Basir.


📜 Kuota Haji Khusus 2025 dan Dasar Hukum


Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jemaah haji khusus tahun ini diberikan kuota sebanyak 17.680 orang, atau sekitar 8 persen dari total kuota nasional jemaah haji Indonesia.


PIHK sebagai pelaksana memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan sesuai standar dan kontrak. Meski layanan disiapkan oleh pihak swasta, pengawasan pemerintah tetap aktif dilakukan dari awal keberangkatan hingga kepulangan jemaah.


“Tim dari Bidang Pengawasan PIHK akan memastikan apakah bus yang digunakan sesuai standar, hotel sesuai perjanjian, termasuk pelayanan saat puncak ibadah haji,” pungkas Abdul Basir.



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan