YodhaMediaIndonesia.com – Jakarta. Komisi III DPR RI resmi menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon Hakim Agung mulai 9 September 2025.
Tahapan ini menjadi penentu akhir sebelum mereka menempati posisi bergengsi di Mahkamah Agung (MA), lembaga peradilan tertinggi negara.
“Seleksi calon Hakim Agung akan dilaksanakan mulai 9 September yang akan datang,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).
Menurut Habiburokhman, pihaknya masih menunggu hasil final dari Panitia Seleksi Komisi Yudisial (KY) yang bertanggung jawab melakukan penjaringan sejak tahap awal.
Sebelumnya, KY telah mengirimkan surat resmi tertanggal 11 Agustus 2025 yang memuat 13 nama calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc ke DPR.
Mahkamah Agung sendiri diketahui tengah membutuhkan 17 Hakim Agung baru dan 3 Hakim Ad Hoc HAM untuk mengisi kekosongan jabatan. Kebutuhan itu tertuang dalam surat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Nomor 30/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025.
Tahapan Seleksi Calon Hakim Agung oleh Komisi Yudisial
Proses seleksi dilakukan berlapis untuk memastikan integritas dan kualitas calon, meliputi:
-
Seleksi Administrasi – verifikasi usia, pendidikan, hingga pengalaman.
-
Uji Kualitas – analisis hukum, studi kasus, hingga tulisan karya ilmiah.
-
Tes Kesehatan & Kepribadian – memastikan kesiapan fisik dan mental.
-
Wawancara Terbuka – disiarkan publik untuk transparansi, masyarakat bisa memberi masukan.
-
Pengusulan ke DPR – Calon yang lolos diserahkan ke Komisi III DPR untuk fit and proper test.
Dari total 26 peserta awal, sebanyak 16 calon dinyatakan lolos hingga tahap fit and proper test terdiri atas berbagai kamar: Pidana, Perdata, Agama, Militer, Tata Usaha Negara (TUN), dan TUN Khusus Pajak. Nama-nama seperti Suradi, Heru Pramono, Muhayah, dan Hari Sugiharto ikut masuk daftar.
Kenapa Fit and Proper Test Penting?
Sebagai ujung tombak penjaga keadilan, Hakim Agung memegang kendali atas putusan kasasi dan peninjauan kembali perkara di seluruh Indonesia. Karena itu, DPR menilai bukan hanya kapasitas hukum, tapi juga rekam jejak, moralitas, serta keberanian calon menjaga integritas.
“Ini bukan hanya seleksi jabatan, tapi seleksi kemuliaan dan marwah peradilan Indonesia,” ujar sumber internal Komisi III DPR.
Uji kelayakan dan kepatutan diperkirakan berlangsung terbuka dan dihadiri publik, sebagai komitmen DPR terhadap transparansi proses rekrutmen pejabat yudikatif.