Yodha Media Indonesia -, Bogor – Sorotan tajam kembali mengarah ke DPRD Kabupaten Bogor setelah mencuat dugaan rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Anggota Komisi II DPRD dari Partai Gerindra, Heri Gunawan, dinilai abai terhadap fungsi pengawasan karena juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor.
Kritik paling keras datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (BEM UMBARA).
Mereka menilai rangkap jabatan tersebut melanggar etika publik dan berpotensi mencederai integritas lembaga legislatif.
“Bagaimana mungkin seorang anggota dewan yang seharusnya mengawasi persoalan ekonomi rakyat malah sibuk mengurus lembaga sosial yang berada di luar garis pengawasan DPRD? Ini bentuk nyata dari konflik kepentingan yang tidak sehat,” tegas Ihsan Subada, Menteri Luar Negeri BEM UMBARA, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Ihsan, jabatan ganda yang diemban Heri Gunawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), yang secara tegas melarang anggota DPRD merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Pasal 400 ayat (2) UU MD3 jelas menyebutkan larangan rangkap jabatan. Komisi II itu punya tanggung jawab besar mengawasi urusan ekonomi dan perdagangan daerah, termasuk pasar rakyat. Tapi nyatanya, Pasar Leuwiliang kini dikeluhkan pedagang karena banyak yang harus membayar mahal hanya untuk mendapatkan lapak,” lanjut Ihsan.
Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan
Sorotan publik terhadap Pasar Leuwiliang menjadi cermin lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor.
Pasar yang seharusnya menjadi ruang penghidupan bagi masyarakat justru diwarnai persoalan pengelolaan tidak transparan hingga dugaan pungutan liar kepada para pedagang.
Situasi ini, kata Ihsan, menunjukkan menurunnya integritas wakil rakyat. Ketika seorang anggota dewan memimpin lembaga yang seharusnya diawasi, pengawasan publik menjadi tidak independen dan kehilangan arah.
“Ini bukan soal jabatan semata, tetapi soal moralitas politik. Kalau benar pedagang harus membayar untuk berdagang, dan Komisi II diam, lalu di mana hati nurani wakil rakyat itu?” ujar Ihsan.
BEM Desak Badan Kehormatan DPRD Bertindak
BEM UMBARA mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor segera memeriksa dugaan pelanggaran etika tersebut.
Mereka menilai Heri Gunawan harus menentukan sikap untuk menjaga kepercayaan publik.
“Tidak bisa dua-duanya. Karena publik butuh pengawasan yang bersih, bukan pengawasan yang bercampur dengan kepentingan pribadi,” pungkas Ihsan.
Pandangan Pengamat Politik: Ada Unsur Motif Politik
Pengamat politik lokal, Yusfitriadi, menilai rangkap jabatan pejabat negara bukan hal baru, namun berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dan degradasi etika politik.
Menurutnya, meski Karang Taruna bukan lembaga pemerintahan, organisasi tersebut mendapat pendanaan dari APBD Kabupaten Bogor, sehingga posisi Heri Gunawan tetap masuk kategori rangkap jabatan yang dilarang undang-undang.
“Karang Taruna memang bukan lembaga negara, tetapi dibiayai oleh pemerintah daerah. Artinya, tetap ada keterkaitan anggaran publik. Maka Heri Gunawan sebagai anggota DPRD sudah masuk ke ranah rangkap jabatan yang dilarang,” jelas Yusfitriadi.
Ia menambahkan, dari jutaan warga Bogor, sangat disayangkan jika jabatan publik justru dirangkap oleh orang yang sama.
“Ini bukan sekadar soal legalitas, tapi masalah etika dan integritas. Kalau masih punya moral politik, sebaiknya Heri Gunawan mundur dari salah satu jabatan agar bisa fokus mengabdi sebagai wakil rakyat,” tandasnya.
Yusfitriadi juga mengingatkan agar pejabat lain di Kabupaten Bogor yang terlibat dalam fenomena serupa segera melakukan evaluasi diri dan tidak menjadikan organisasi kemasyarakatan sebagai kendaraan politik.
“Jangan jadikan Karang Taruna atau organisasi sosial sebagai alat politik. Publik sudah cerdas menilai siapa yang benar-benar bekerja untuk rakyat dan siapa yang sibuk mengumpulkan jabatan,” pungkasnya.
Kasus dugaan rangkap jabatan ini menambah daftar panjang problem integritas di tubuh DPRD Kabupaten Bogor.
Publik kini menunggu langkah tegas Badan Kehormatan DPRD, apakah akan menegakkan aturan dan menjaga marwah lembaga, atau kembali diam di tengah sorotan publik yang semakin tajam.