Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai memperluas layanan administrasi kependudukan dengan membuka fasilitas pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di 10 kecamatan.
Program ini masih tahap percontohan sebelum diterapkan di seluruh 40 kecamatan pada tahun 2026.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab, menjelaskan bahwa pemilihan 10 kecamatan percontohan dilakukan berdasarkan aspek keterjangkauan serta jumlah penduduk yang tinggi.
Adapun wilayah yang terpilih antara lain Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parung Panjang, Jonggol, Cisarua, Sukamakmur, Gunung Putri, Citeureup, dan Ciomas.
“Program ini sesuai arahan Bupati Bogor agar masyarakat tidak kesulitan dan jarak untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat,” ujar Renaldi.
Layanan Lengkap, Termasuk Cetak KTP di Hari yang Sama
Di kecamatan percontohan tersebut, masyarakat dapat mengakses seluruh jenis layanan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan e-KTP.
Warga hanya perlu membawa persyaratan yang dibutuhkan. Jika ketersediaan alat dan bahan mencukupi, pencetakan KTP dapat diselesaikan di hari yang sama.
Disdukcapil memastikan seluruh kebutuhan operasional terpenuhi, mulai dari mesin pencetak, blangko KTP, hingga tinta.
Renaldi menegaskan bahwa kestabilan jaringan internet menjadi faktor krusial, terutama di wilayah terpencil.
Jam Layanan Ikuti Jam Kerja Kecamatan
Jam operasional layanan administrasi kependudukan mengacu pada jam kerja kantor kecamatan, yakni Senin hingga Jumat.
Namun, Disdukcapil membuka opsi membuka layanan pada hari libur bila diperlukan.
Saat ini, Kabupaten Bogor memiliki 38 loket pelayanan adminduk, meliputi:
-
20 loket di Cibinong
-
7 kantor UPT kecamatan
-
1 Mal Pelayanan Publik
-
10 kecamatan percontohan
Target 2026: Semua Kecamatan Bisa Cetak KTP
Ke depan, seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor ditargetkan dapat memberikan layanan administrasi kependudukan secara langsung, termasuk pencetakan e-KTP.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke UPT atau kantor Disdukcapil.
“Dulu masyarakat hanya bisa melakukan perekaman di kecamatan, sementara cetak e-KTP harus di UPT yang melayani beberapa kecamatan. Sekarang, masyarakat cukup datang ke kecamatan dan KTP bisa dicetak di tempat,” tambah Renaldi.
Mendorong Pelayanan Publik yang Modern dan Efisien
Program perluasan ini diharapkan mampu menghadirkan layanan adminduk yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan tepat sasaran, sejalan dengan upaya Pemkab Bogor mewujudkan pelayanan publik yang modern, digital, dan efisien.


