Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Breaking News

🔄 Memuat breaking news...

Iklan

Iklan

komentar

KPK Tegaskan Tak Semua Permohonan Tahanan Rumah Dikabulkan, Ini Alasannya

Nia
Kamis, 26 Maret 2026
Last Updated 2026-03-28T06:42:47Z
masukkan script iklan disini

 


JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak semua permohonan tahanan rumah bagi tersangka kasus korupsi akan dikabulkan. 


Lembaga antirasuah tersebut menyebut setiap permohonan akan melalui proses pertimbangan matang dengan berbagai faktor yang diperhitungkan.


Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terkait polemik pengalihan status tahanan dalam sejumlah kasus korupsi yang belakangan menjadi perhatian.


Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan terkait pengajuan tahanan rumah tidak bersifat otomatis, melainkan bagian dari strategi penanganan perkara.


“Semua ini sesuai dengan perhitungan dan juga strategi dalam penanganan perkara. Seperti halnya kapan kami melakukan penahanan, kapan kami menetapkan tersangka, dan lain-lain, itu tergantung pada strategi yang kami jalankan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026) malam.


Isu ini mencuat setelah KPK menolak permohonan tahanan rumah yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. 


Penolakan tersebut memicu perbandingan dengan kasus lain yang dianggap mendapatkan perlakuan berbeda.


Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, pihak Noel menyoroti adanya perbedaan perlakuan, termasuk dalam hal permintaan pemeriksaan kesehatan, jika dibandingkan dengan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, sehingga penanganannya pun tidak bisa disamaratakan. Pertimbangan hukum, kondisi objektif, serta kebutuhan penyidikan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan.


Selain isu tahanan rumah, dinamika politik-hukum juga mencakup dorongan dari anggota DPR RI, Edy Wuryanto, yang mengusulkan agar pelanggaran perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak lagi diperlakukan sebagai pelanggaran administratif semata.


Ia menilai, pelanggaran tersebut perlu dipertimbangkan sebagai tindak pidana guna memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja.


Perkembangan berbagai isu ini menunjukkan dinamika penegakan hukum dan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia yang terus menjadi perhatian publik.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan