BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor atas keberhasilannya mengungkap kasus tambang ilegal serta penyalahgunaan gas LPG dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut Sastra Winara, langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan kebijakan subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati oleh warga yang berhak.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Bogor dan seluruh jajaran yang berhasil mengungkap praktik tambang ilegal serta penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang harus didukung bersama,” ujar Sastra Winara, Jumat (22/5/2026).
Ia menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya terkait akses terhadap energi bersubsidi yang selama ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan subsidi energi tidak hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima manfaat program tersebut.
“Subsidi energi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk membantu masyarakat. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan harus ditindak tegas agar distribusinya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Sastra Winara juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Pusat dalam mengawal program subsidi energi yang menjadi salah satu kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Bogor siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan subsidi energi dan kegiatan pertambangan ilegal.
“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa selama April hingga Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap tujuh kasus yang terdiri dari lima perkara tindak pidana migas dan dua perkara tambang emas ilegal dengan total 15 tersangka.
Lima perkara migas tersebut meliputi tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Dari keseluruhan perkara yang diungkap, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor berharap keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta memperkuat upaya menjaga tata kelola energi dan sumber daya alam yang transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.


