Kabupaten Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah kegiatan pertambangan emas di kawasan Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menimbulkan korban jiwa.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal serta mengusut tuntas kejadian tersebut apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun kelalaian dalam aspek keselamatan kerja.
“Kalau memang ada kesalahan prosedur, kami minta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas dan semoga ini menjadi pembelajaran buat kita semua karena peristiwa ini menyebabkan adanya korban,” ujar Sastra Winara di Cibinong, Rabu (21/1/2026).
Soroti Standar Keselamatan Kerja
Menurut Sastra, praktik penambangan ilegal kerap dilakukan tanpa memenuhi standar keselamatan kerja, sehingga membahayakan para pekerja. Ia menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
“Kita bisa pastikan saudara-saudara kita yang melakukan itu tidak sesuai dengan standar keselamatan, tentu ini perlu menjadi atensi bersama agar kita bisa memberikan pemahaman,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera mencari solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan ilegal.
Edukasi terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari kegiatan tambang tanpa izin dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Pemerintah daerah harus mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap bisa menghidupi keluarganya tanpa harus mempertaruhkan keselamatan. Kami berharap kepada penegak hukum supaya tidak ada pembiaran,” tegasnya.
11 Korban Meninggal Dunia
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rudi Setiawan, mengungkapkan jumlah korban meninggal dunia akibat kepulan gas karbon monoksida (CO) di lubang atau gua emas milik PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UPBE) Pongkor mencapai 11 orang.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Para korban berasal dari sejumlah wilayah di sekitar lokasi tambang, yakni dua orang warga Desa Malasari, Kecamatan Nanggung; enam orang warga Kecamatan Cigudeg; dan tiga orang warga Desa Urug, Kecamatan Sukajaya.
“Jumlah korban meninggal dunia ada 11 orang, mereka warga Kecamatan Nanggung, Cigudeg dan Sukajaya. Mereka semua sudah dimakamkan oleh keluarganya, tanpa proses otopsi,” kata Rudi Setiawan kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Tragedi ini kembali menyoroti persoalan tambang ilegal di kawasan Pongkor yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
DPRD Kabupaten Bogor pun meminta langkah konkret dan berkelanjutan agar keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.


