Jakarta, 2 April 2026 – Kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kembali memanas. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk membeberkan alasan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu—yang kini telah divonis bebas.
Dalam forum yang berlangsung panas itu, Danke menegaskan bahwa penahanan Amsal dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku saat itu, yakni Pasal 21 KUHAP lama. Ia menyebut penahanan berlangsung pada 19 November hingga 8 Desember 2025.
“Dasar penahanan mengacu pada KUHAP lama karena peristiwa hukumnya terjadi di tahun 2025,” ujar Danke di hadapan anggota dewan.
Dugaan Modus Markup Terungkap
Danke mengungkap, penetapan Amsal sebagai tersangka bermula dari dugaan praktik markup anggaran dalam proyek video profil desa.
Salah satu modus yang disorot adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sewa peralatan selama 30 hari, padahal kegiatan tidak berlangsung selama itu.
Selain itu, ditemukan adanya penggandaan komponen biaya produksi. Dalam satu paket produksi senilai Rp9 juta, Amsal disebut kembali memasukkan biaya editing, cutting, dan dubbing secara terpisah.
“Padahal menurut ahli, komponen tersebut sudah termasuk dalam produksi video design. Sehingga dianggap sebagai potensi kerugian negara,” jelas Danke.
DPR Soroti Keterlambatan dan Hak Tersangka
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti lambannya proses penangguhan penahanan terhadap Amsal. Ia menegaskan bahwa kebebasan seseorang adalah hak fundamental yang tidak boleh ditunda.
“Kalau memang sudah harus dikeluarkan, jangan sampai terlambat berjam-jam. Ini soal hak dasar,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Danke berdalih bahwa kendala jarak menjadi faktor utama. Perjalanan dari Kabupaten Karo ke Medan disebut memakan waktu sekitar dua jam.
Pengakuan Amsal: Dari Tawaran Hingga Dugaan Intimidasi
Dalam kesempatan yang sama, Amsal mengungkap sisi lain dari proses hukum yang ia jalani. Ia mengaku sempat ditawari menjadi saksi ahli hingga terlibat dalam proyek video Kejari Karo, namun menolak.
Tak hanya itu, Amsal juga membeberkan dugaan intimidasi yang ia alami saat ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 131 hari.
Ia menyebut seorang jaksa mendatanginya sambil membawa brownies dan menyarankan agar tidak menggunakan pengacara.
“Ada kalimat ‘ikuti saja alurnya, nanti dibantu di tuntutan’. Tapi saya memilih untuk tetap melawan,” ungkap Amsal.
Jaksa Bantah Tuduhan Intimidasi
Jaksa yang disebut, Wira Arizona, langsung membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada niat intimidasi dan kunjungannya telah dikoordinasikan dengan penasihat hukum Amsal.
Menurutnya, pemberian brownies semata-mata bentuk kepedulian dan merupakan kebiasaan di wilayah Karo.
“Itu murni rasa kemanusiaan, tidak ada percakapan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut kembali dipertanyakan oleh DPR. Habiburokhman menegaskan bahwa yang menjadi fokus bukanlah pemberian makanan, melainkan narasi yang diduga mengarah pada tekanan terhadap tersangka.
Publik Menanti Keadilan
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama setelah Amsal divonis bebas. Perdebatan antara aparat penegak hukum dan pengakuan tersangka membuka ruang diskusi luas tentang transparansi, profesionalitas, serta perlindungan hak asasi dalam proses hukum.
Komisi III DPR menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada penyimpangan dalam penegakan hukum.


