Yodha Media Indonesia -, Jakarta, 30 Maret 2026 – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, membeberkan modus dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Dalam keterangannya, Anang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,8 miliar yang tersebar dalam beberapa tim pengadaan berbeda.
Sementara itu, khusus untuk kasus yang melibatkan Amsal, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp202 juta.
Menurut Anang, modus utama dalam perkara ini adalah dugaan penggelembungan anggaran pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ia menegaskan, persoalan bukan terletak pada kemampuan atau kualitas kerja videografer, melainkan pada ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan pelaksanaan di lapangan.
“Misalnya dalam RAB dicantumkan sewa drone selama 30 hari, namun dalam pelaksanaan hanya digunakan sekitar 12 hari, tetapi pembayaran tetap penuh,” ujar Anang.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan biaya pada beberapa komponen pekerjaan, seperti editing yang dihitung lebih dari satu kali.
Praktik tersebut, kata dia, dimungkinkan terjadi karena aparatur desa tidak memahami aspek teknis produksi video, sehingga penyusunan RAB sepenuhnya diserahkan kepada pihak rekanan.
Respons terhadap DPR
Terkait rekomendasi Komisi III DPR RI yang mendorong agar terdakwa mendapat putusan bebas atau hukuman ringan, Anang menyatakan pihaknya menghormati pandangan tersebut.
Ia menilai, fungsi pengawasan DPR penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan, yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat menyampaikan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal, dengan memperhatikan fakta persidangan serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk di kalangan industri kreatif.
Komisi III juga mendorong adanya penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan DPR sebagai pihak penjamin.
Tuntutan Jaksa
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Dalam dakwaan, Amsal selaku Direktur CV Promiseland disebut melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Jadi Sorotan Nasional
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh sektor industri kreatif yang selama ini belum memiliki standar biaya baku.
Perbedaan penafsiran antara nilai kreatif dan parameter hukum dalam pengadaan jasa dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan, baik bagi negara maupun pelaku industri kreatif di Indonesia.


