![]() |
| KOMISI III DPR RI |
Yodha Media Indoesia -, Jakarta, 30 Maret 2026 – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB guna membahas kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu.
Rapat ini digelar sebagai respons atas sorotan publik yang menilai proses hukum dalam perkara tersebut berpotensi mengandung ketidakadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa RDPU ini menjadi forum penting untuk mendalami aspek hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Ia menegaskan, banyak pihak mempertanyakan dasar penetapan Amsal sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Menurut Habiburokhman, pekerjaan di bidang videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Hal tersebut membuat penilaian biaya jasa kerap bersifat subjektif dan bergantung pada kompleksitas produksi.
Karena itu, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menilai unsur kerugian negara dalam kasus berbasis jasa kreatif.
“Kerja videografi adalah kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga pasti. Penilaiannya tidak bisa disamakan dengan proyek fisik,” ujarnya.
Komisi III juga menekankan pentingnya mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan perkara, sejalan dengan semangat pembaruan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fokus pemberantasan korupsi, lanjutnya, seharusnya diarahkan pada pengembalian kerugian negara, khususnya dalam kasus-kasus besar.
Dalam perkara ini, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Ia dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Duduk Perkara
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Medan, Amsal diketahui merupakan Direktur CV Promiseland yang mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020 hingga 2022.
Proposal tersebut diduga menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dengan nilai yang dinilai tidak sesuai.
Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa sebesar Rp30 juta per desa kepada 20 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Namun, hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan bahwa harga wajar untuk satu video profil desa berada di kisaran Rp24,1 juta.
Selisih nilai tersebut muncul dari perbedaan perhitungan komponen biaya, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan, proses produksi, hingga editing dan dubbing.
Perbedaan interpretasi atas nilai jasa inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dugaan penggelembungan anggaran dalam kasus tersebut.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai menyentuh sektor ekonomi kreatif yang selama ini belum memiliki standar tarif baku.
Sejumlah kalangan menilai pendekatan hukum terhadap jasa kreatif perlu mempertimbangkan karakteristik industri tersebut agar tidak menimbulkan preseden yang merugikan pelaku kreatif.
RDPU yang digelar Komisi III DPR RI diharapkan dapat memberikan kejelasan serta mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan proporsional dalam kasus ini.


